Jumat, 17 Agustus 2012

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan di Bulan Ramadhan. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan hati kita dan agar kita kembali ke fitrah. Zakat ini wajib bagi muslim dan utamanya diserahkan pada malam hari terakhir bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum selesai melaksanakan sholat Id karena apabila menyerahkannya setelah sholat Id maka itu akan menjadi sedekah biasa, bukan zakat. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits, yaitu sebesar 1 sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok.


Yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan/asnaf, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fiisabilillah, dan Ibnu Sabil. Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
  1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
  2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
  4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Nah, itulah salah satu amaliah Ramadhan yang memang wajib buat muslim yang memang mampu dan ini dilakukan juga agar para muslim yang tidak bisa merayakan hari raya dengan keadaan yang memenuhi bisa terbantu dengan adanya zakat ini.

sumber google & wikipedia

0 komentar:

Posting Komentar